SCIENCE STUDIES -kekuasaan kehakiman juga di atur dalam undang-undang sebagai lembaga keadilan ,kekuasaan kehakiman ada batasan seperti di atur dalam undang-undang
dalam pasal 24 dan 25,sudah jelas bahwa semua elemen permerintahan memiliki undang-undang yang sangat jelas dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga negar.
PASAL 24
(1)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
(2)sususnan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu di atur dengan undang-undang
PASAL 25
syarat-syarat untuk menjadi dan untuk di perhatikan sebagai hakim di tetapkan dengan undang-undang.
URAIAN
bahwa setiap elemen pemerintahan semua memiliki struktural dan sistem dan di lindungi payung hukum yang benar
kehakiman merupakan pengadilan yang dibuat untuk menerapkan undang-undang yang ada di indonesia.
0 Comments