BAB VIII
HAL KEUANGAN
kuangan Dewan perwakilan rakyat di atur oleh undang-undang
PASAL 23
(1)anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu
(2)segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)macam dan harga mata uang di tetapkan dengan undang-undang.
(4)hal keuangan negara selanjutnya di atur dalam undang-undang
(5)untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negar Diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan ,yang peraturannya di tetapkan dengan undang-undang.hasil pemeriksaan itu di beritahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
URAIAN
dalam hal ini dewan perwakilan rakyat di atur dalam undang-undang tentang anggaran belanja
pajak negara di atur dalam undang-undang
dan segala bentuk mata uang juga termasuk dalam peraturan undang-undang
dan termasuk keuangan negara juga di atur dalam.undang-undang
dan diadakan pemeriksaan oleh badan keuangan dan hasilnya di beritahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
(2)segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)macam dan harga mata uang di tetapkan dengan undang-undang.
(4)hal keuangan negara selanjutnya di atur dalam undang-undang
(5)untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negar Diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan ,yang peraturannya di tetapkan dengan undang-undang.hasil pemeriksaan itu di beritahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
URAIAN
dalam hal ini dewan perwakilan rakyat di atur dalam undang-undang tentang anggaran belanja
pajak negara di atur dalam undang-undang
dan segala bentuk mata uang juga termasuk dalam peraturan undang-undang
dan termasuk keuangan negara juga di atur dalam.undang-undang
dan diadakan pemeriksaan oleh badan keuangan dan hasilnya di beritahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
0 Comments