SCIENCE STUDIES - warga negara indonesia di atur dalam undang-undang sebagai penduduk asli
WARGA NEGARA
PASAL 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang.
PASAL 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) tiap-tiap warga negara berhal atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisa dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
URAIAN
hak-hak sebagai warga negara di atur dalam undang-undang agar mereka mendapatkan haknya ssbagai warga negara dan bagian dari bangsa ini
dan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kepentingan lainnya akan di akui oleh negara itu sendiri.
0 Comments