UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN -->

UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wednesday 13 February 2019, February 13, 2019
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SCINCE STUDIES - Pasal 31

(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

(2)setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang di atur dengan undang-undang.

(4) negara memperioritaskan anggaran pemdidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhab penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5)pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi  dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.


                      PASAL 32
(1)negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjalin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

(2)negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

TerPopuler