HAK-HAK ANGGOTA DPR di ATUR UUD 1945 -->

HAK-HAK ANGGOTA DPR di ATUR UUD 1945

Tuesday 1 January 2019, January 01, 2019

BAB VII
DEWAN PERWAKILAM RAKYAT

di atur dalam undang-undang 1945 dan hak-haknya dalam negara republik indonesia

pasal-pasal :19,20,21,dan 23
lihatlah di atas.

 dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangannya undang-undang dari pemerintah.pun dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.

III.Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.

dengan ini,dewan perwakilan rakyat mengontrol pemerintah.
harus diperingati pula bahwa semua anggota dewan ini merangkap menjadi anggota majelis permusyawaratan rakyat.


PASAL 22
 pasal ini mengenai noodverordeningsrecht presiden.aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting,yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.meskipun dimikian pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan dewan perwakilan rakayat.oleh karena itu,peraturan dalam pasal ini,yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh dewan perwakilan rakyat.

TerPopuler