SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA -->

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

Wednesday 25 July 2018, July 25, 2018
Gambar Hanya Ilustrasi

 Sistem pemerintahan negara yang di tegaskan dalam undang-undang Dasar ialah:

I. idonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) 

1.Negara indonesia berdasarkan hukum (rechtsstaat) ,tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) .

II. SISTEM KONSTITUSIONAL

2.pemerintahan berdasar atas sistem kontitusional (hukum kasar)  tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .

III. kekuasaan negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat (Die gezamte staatgewalt liegi allein bei der majelis).

3.kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan, bernama majelis permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia (vertretungsorgan des willens des staatsvolkes).majelis ini menetapakan undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besae yang telah di tetapkan oleh majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Ialah"mandataris" dan majelis .ia berwajib menjalankan putusan-putusan majelis. Presiden tidak "neben"akan tetapi "untergeordnet"kepada majelis.


IV.Presiden ialah peyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi di bawah mejelis. 

Di bawah majelis permusyawaratan Rakyat,presiden ialah penyelenggaraan pemerintah negara yang tertinggi.

Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden.

V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan rakyat. 

Di sampingnya presiden adalah dewan perwakilan rakyat.


Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang(Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (staatsbegrooting)  oleh karena itu,presiden harus bekerja berasama-sama dengan dewan,akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.

VI.Mentri negara ialah pembantu presiden menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. 

Presiden mengangkat dan memperhatikan mentri-mentri Negara.menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada dewan,akan tetapi tergantung dari pada presiden.mereka ialah pembantu presiden.

VII. kekuasaan kepala negara tidak terbatas

 Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawan kepada dewan perwakilan rakyat,ia bukan "diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas.
   Di atas telah di tegaskan bahwa ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara dewan perwakilan rakyat.

Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. 

 Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa di bubarkan oleh presiden (berlainan dengan sistem parlementer).kecuali itu anggota-anggota dewan perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota majelis permusyawaratan rakyat.oleh karena itu, Dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden dan jika dewan menganggap bahwa presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar atau oleh majelis permusyawaratan rakyat ,maka majelis itu dapat di undang untuk persidangan istimewah agar supaya bisa minta pertanggung jawaban kepada presiden.


Mentri- mentri negara bukan pegawai tertinggi bisa.

 Meskipun kedudukan mentri negara tergantung dari pada presiden,akan tetapi mereka bukan pegawai tertinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif)  dalam praktek.

  Sebagai pimpinan departemen,menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang di maksud ialah,para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
  Untuk menetapkan politik pemrintahan dan kordinasi dalam pemerintahan negara,para menteri bekerja bersama satu sama lainnya Seerat-eratny di bawah pimojnan presiden. 

TerPopuler